PPTPKH, Solusi Urai Masalah Agraria di Kawasan Hutan


Lombok Timur - Pemerintah melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menjalankan program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Tujuan dari program ini adalah menyelesaikan masalah agraria di kawasan hutan yang masih belum terurai hingga saat ini.


Adanya penguasaan kawasan yang terjadi sejak lama, menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan peta indikatif PPTKH. "Setelah diatensi, ternyata banyak masyarakat yg sudah memanfaatkan lahan hutan sebagai pemukiman," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur, Mustara Hadi, Rabu (21/5).


Di Kabupaten Lombok Timur, program ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui unsur Pemerintah Kecamatan hingga Desa yang memiliki kawasan hutan.


Skema yang terapkan melalui program ini adalah dengan menginventarisir kawasan hutan yang telah dikelola oleh masyarakat. Kemudian akan dilakukan verifikasi untuk menggeser kawasan hutan berdasarkan fungsi yang ditempati.


"Untuk lahan yang masuk dalam kawasan hutan, akan ditempuh skemanya dengan perhutanan sosial," terang Mustara.


Hak kepemilikan juga akan didapatkan apabila dinilai layak untuk dilakukan pergeseran di dalam kawasan hutan. Prioritas dalam program ini adalah failitas umum dan fasilitas sosial yang ada di dalam kawasan, serta pemukiman yang sudah lama ada di dalam kawasan hutan produksi.


"Sesuai dengan regulasinya untuk pemukiman yang sudah lama di hutan produksi. Kalau yang sengaja membuat baru, tidak bisa," bebernya.


Mustara memastikan, tidak ada biaya yang dibebankan oleh Kementerian LHK kepada masyarakat dalam program ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.