Bulan Bakti Perbaikan Data PBB Diharapkan Optimalisasi Penerimaan Pajak

 

Lombok Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taofik mendorong pemerintah Kecamatan dan Desa bersama-sama dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPD, dalam upaya perbaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), melalui bulan bakti perbaikan data PBB. Hal itu disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Optimalisasi PAD  Tahun 2023 di Ruang Rapat Bupati, Senin (14/8/2023).

Perbaikan data SPPT tersebut diperlukan karena terdapat 352.340 unit rumah di daerah ini yang tercatat di BPS. Namun yang tercatat pada SPPT hanya 140.731. Data tersebut sudah termasuk ruko, tower, rumah sakit, pertokoan, tambak udang, dan lainnya.

Bappenda Lombok Timur mencatat hanya sekitar 25% rumah di Lombok Timur yang terdata dalam SPPT. Dengan kata lain, sebagian besar rumah di Lombok Timur masih tercatat hanya sebagai lahan.

Sekda menyadari hal tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak.  Namun di sisi lain juga menjadi bagian dari penilaian kinerja petugas. Melalui bulan bakti perbaikan data PBB diharapkan menghasilkan data ril, termasuk sebagai bagian dari pemetaan potensi dan upaya peningkatan realisasi PBB-P2.

Realisasi PBB-P2 mendekati tenggat akhir pembayaran pada 31 Agustus, Sekda meminta Camat dan Kepala Desa untuk menggencarkan pemungutan pajak. Kendati dominan wajib pajak membayar pajak mendekati batas akhir pembayaran.

"Tahun 2023 ini terdapat 433.986 SPPT yang diterbitkan dengan persentase yang terbayarkan masih di angka 25,37%. Tahun sebelumnya jumlah SPPT yang diterbitkan adalah 409.787 dan terealisasi 68,45%," sebutnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.