22 Kepala Puskesmas di Lombok Timur Masih Dijabat PLT

 

Lombok Timur - 22 Kepala Puskesmas (Kapus) di Lombok Timur masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Lantaran belum terpenuhinya beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 43 tahun 2019.


Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama menjabarkan di dalam Permenkes tersebut mensyaratkan seorang Kapus harus pernah menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun. 


"Kapus definitif harus pernah menjabat jabatan fungsional ahli pertama setidaknya selama dua tahun," jelas Bagus, Kamis (23/01/2025).


Saat ini, beberapa pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas belum memenuhi masa jabatan fungsional. Sehingga hanya dapat diangkat sebagai Plt.


Lalu Bagus menambahkan, meski seseorang telah memenuhi syarat masa jabatan fungsional, evaluasi kinerja tetap dilakukan sebelum ditetapkan sebagai Kapus definitif. "Jika kinerjanya tidak bagus, bisa saja diganti," tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam jenjang fungsional, hanya yang telah mencapai status ahli selama dua tahun yang dapat diangkat sebagai Kepala Puskesmas definitif.


"Yang belum dua tahun atau masih di jenjang trampil, madya, atau penyelia belum bisa menjadi Kepala Puskesmas definitif. Namun, jika pengetahuannya mumpuni, mereka dapat ditunjuk sebagai Plt," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.