SIPDAH, Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Wajib Pajak
Lombok Timur - Sistem Informasi Perpajakan Daerah
(SIPDAH) memberikan kemudahan bagi wajib pajak memenuhi kewajiban
perpajakannya. Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad
Juaini Taofik sewaktu membuka acara launching dan sosialisasi SIPDAH, Rabu
(8/1). Acara tersebut berlangsung di aula Bapenda, Selong.
Pj. Bupati
menerangkan dengan SIPDAH, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara
daring, memantau situs pembayaran, dan mendapatkan bukti pembayaran secara
elektronik. “Tujuan utama dari SIPDAH adalah untuk memberikan pelayanan terbaik
bagi wajib pajak,” ujarnya.
Selain
memberikan kemudahan bagi wajib pajak, SIPDAH, jelasnya, juga diharapkan dapat
meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Timur. Dengan data yang lebih akurat dan
terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan penganggaran yang
lebih efektif. Ia pun menyebutkan beberapa fitur unggulan SIPDAH yang dapat
mendukung hal tersebut, diantaranya; transparansi, efisiensi dan monitoring.
Pj. Bupati
juga menyampaikan bahwa tantangan kedepan adalah memaksimalkan potensi pajak
dan retribusi daerah, terutama ditengah ketidakpastian global. “Terlebih lagi
di tahun 2025 ini kita tidak bisa memprediksi kondisi ekonomi secara pasti.
Namun, dengan SIPDAH, kita memiliki alat untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas dalam pengelolaan pajak,” lanjutnya. Kendati demikian, Ia optimis
bahwa dengan terus melakukan perbaikan dan pengembangan SIPDAH, target PAD
sebesar 90% pada tahun 2025 dapat tercapai.
Terakhir, Ia
menekankan pentingnya kolaborasi antara emerintah daerah, KPPN, UPTD dan
seluruh stakeholder menyukseskan penerapan SIPDAH.
Sementara itu
Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur Muksin menerangkan bahwa Lombok Timur
terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui
sistem informasi pajak dan retribusi daerah (SIPDAH) kini pengelolaan pajak
seperti; pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan
menjadi lebih terintegrasi dan mudah. Ia menyebut dengan SIPDAH data wajib
pajak dapat dipantau secara real-time,
sehingga memudahkan pengawasan dan penagihan pajak.
Acara
tersebut dihadiri pula oleh Kepala KPPN, perwakilan bank NTB Syariah, Kepala
UPT Samsat, OPD terkait dan peserta sosialisasi program SIPDAH.
Post a Comment