RSUD Lombok Timur Resmi Menjadi BLUD
Lombok Timur - RSUD Lombok Timur berdasarkan SK Bupati Lombok Timur No. 100.3.3.2/325/EKO/2024 per-1 Januari 2025 menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peresmian penerapan BLUD tersebut dilakukan Pj. Bupati Lombok Timur H.Muhammad Juaini Taofik pada Selasa (7/1). Peresmian dihadiri Plh. Sekda, Dewan Pengawas, BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, para Direktur RSUD, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.
Mengawali
sambutannya dengan merunut sejarah berdirinya RSUD Lombok Timur, Pj. Bupati
mengingatkan agar penerapan pola keuangan BLUD ini semakin meningkatkan
kecepatan layanan kepada masyarakat, dan utamanya akuntabilitas dalam
pengelolaan RSUD tersebut. Terlebih hambatan birokrasi sudah dikurangi dengan
penetapan BLUD ini. Namun demikian ditekankannya agar senantiasa mengedepankan
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan RSUD yang diresmikan 2020 itu.
Selain itu ia
mengingatkan sesuai amanat Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD, agar
Direktur dan jajarannya menyusun rencana strategis untuk periode lima
tahun, di samping rencana bisnis dan anggaran, tentunya dengan merujuk RPJMD
dan prioritas pembangunan bidang kesehatan lainnya.
Ia berharap
dari waktu ke waktu pelayanan RSUD Lombok Timur menjadi semakin kuat dengan
fleksibilitas yang dimiliki, “Karena ciri BLUD adalah fleksibilitas,
hambatan-hambatan birokrasi sudah mulai dikurangi,” jelasnya, “tetapi yang
tidak bisa dikurangi adalah akuntabilitas, aspek pertanggungjawaban justru
semakin kuat, disesuaikan dengan regulasinya. Tidak saja dengan norma yang
mengatur tata cara mengelola keuangan daerah tetapi masuk juga tata cara
pengelolaan BLUD,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya berpedoman pada
Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang BLUD agar senantiasa berada di jalur yang
benar.
Post a Comment