Bupati akan Terbitkan Perbup untuk "Memaksa" Badan Usaha Berikan Jaminan Kesehatan pada Karyawan
Lombok Timur - Kendati cakupan kesehatan semestas (UHC) Lombok Timur telah mencapai di atas 98% akan tetapi tingkat keaktifan masih berada di 76,56% dari ketentuan minimal 80%. Karenanya dibutuhkan upaya untuk mendorong pemenuhan target minimal tersebut.
Hal itu menjadi salah satu isu yang mengemuka pada Rapat Forum
Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Bupati H.
Haerul Warisin. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Selasa
(18/3) itu diikuti Kepala Cabang BPJS Selong Elly Widiani, Sekda H. Muhammad
Juaini Taofik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMD, Kepala
Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Dukcapil serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Salah satu yang menyumbang masih belum tercapainya tingkat
keaktifan Lombok Timur adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja
penerima upah badan usaha (PPU BU). Untuk itu Bupati berencana akan menerbitkan
peraturan bupati yang akan mendorong badan usaha khususnya, agar memberikan
jaminan kesehatan bagi pegawainya.
Bupati juga mengarahkan Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan
penerima bantuan iuran (PBI) pusat sehingga mengurangi beban Pemda. Meski
begitu Ia berkomitmen mempertahankan UHC di atas 98% salah satunya dengan
memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Menutup rapat pertama forum itu, Bupati menyampaikan terima
kasihnya kepada BPJS Kesehatan seraya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan
kesehatan yang setara dan berkualitas.
Post a Comment