Pemda Lotim Gandeng Kejaksaan Perkuat Kepastian Hukum dalam Pemerintahan
Selong, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada Senin (28/7). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati H. Haerul Warisin dan Kepala Kejaksaan Negeri Hendro Wasisto.
Kerja sama ini bertujuan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan memberikan rasa aman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program, termasuk pengelolaan anggaran dan aset.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menekankan bahwa keberhasilan pembangunan bukan hanya soal anggaran besar atau program yang luas, tetapi juga kepastian hukum dan ketenangan dalam bekerja. “Pendampingan hukum sangat penting agar setiap kegiatan pemerintahan tepat guna, tepat waktu, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari ucapan kita, tetapi dari bagaimana publik menilai kinerja kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Hendro Wasisto menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan. Pendampingan juga mencakup perlindungan aset daerah dan peningkatan pemahaman hukum bagi para kepala desa agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran. “Peran kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, serta Forum Komunikasi Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Timur. Penandatanganan MoU tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi Pemda dan Kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari penyimpangan hukum.




Post a Comment