Wakil Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024, Lombok Timur Kembali Raih Opini WTP dari BPK

 


Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini ini merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkab Lombok Timur, sebuah pencapaian yang dinilai mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel.

Pencapaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya dalam Rapat Paripurna XII Rapat Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung pada Senin (10/7).

Dalam pidatonya, Wabup menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Lombok Timur yang telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas daerah, termasuk dalam menyukseskan berbagai kegiatan peringatan 1 Muharram 1447 H, yang berlangsung aman dan tertib.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, laporan pertanggungjawaban APBD disusun berdasarkan hasil audit BPK RI. Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan pada 14 Februari hingga 24 Maret 2025, dan pemeriksaan terinci pada 9 April hingga 9 Mei 2025. Hasil audit diserahkan pada 27 Mei 2025, dengan nomor LHP: 156.B/LHP/XIX.MTR/05/2025.

Dalam paparannya, Wabup menyebutkan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp3,316 triliun atau 95,69% dari target sebesar Rp3,465 triliun. Rinciannya terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): terealisasi sebesar Rp412 miliar (68,11%);
2. Pendapatan Transfer: terealisasi sebesar Rp2,798 triliun (99,18%);
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah: terealisasi Rp104 miliar (277,73%).

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,208 triliun atau 94,32% dari total anggaran sebesar Rp3,401 triliun. Belanja tersebut meliputi:
1. Belanja Operasi sebesar Rp2,438 triliun (94,40%);
2. Belanja Modal Rp315 miliar (86,88%);
3. Belanja Tidak Terduga Rp5,9 miliar (85,11%);
4. Belanja Transfer ke Desa dan Bantuan Keuangan Rp448 miliar (100%).

Di sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp32,3 miliar (343,24%), sementara pengeluaran sebesar Rp85,4 miliar (116,39%). Hingga akhir tahun anggaran, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp58,1 miliar.

Dalam rapat paripurna lanjutan dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap penjelasan kepala daerah, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Namun, sejumlah catatan kritis disampaikan oleh fraksi DPRD, di antaranya:
1. Rendahnya realisasi anggaran di beberapa OPD dan tingginya Silpa;
2. Kurangnya ketelitian dalam perencanaan anggaran oleh beberapa perangkat daerah;
3. Ketidaksesuaian prediksi PAD dan perlunya sikap rasional dari TAPD;
4. Kinerja perusahaan daerah yang dinilai perlu ditingkatkan secara profesional;
5. Kinerja OPD penghasil PAD yang masih belum optimal;
6. Temuan BPK terkait pengelolaan PBB-P2 yang belum tertib;
7. Permasalahan pengelolaan parkir di sekitar pasar dan koordinasi antar dinas terkait;
8. Persiapan menghadapi kelangkaan pupuk saat musim tanam tembakau;
9. Penertiban dan penggajian tenaga honor daerah agar sesuai UMR;
10. Kebijakan layanan kesehatan cukup dengan KTP dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

DPRD meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap poin-poin tersebut dalam pembahasan lanjutan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.