14 Anak Binaan Lanjutkan Pendidikan di LPKA Lombok Tengah

Lombok Tengah - Sebanyak 14 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah tetap mendapatkan hak pendidikan meski sedang menjalani masa pidana. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar Anak Binaan, termasuk dalam bidang pendidikan.


Penyelenggaraan pendidikan di LPKA Lombok Tengah merujuk pada amanat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menegaskan bahwa penjatuhan pidana tidak menghilangkan hak pendidikan bagi Anak Binaan yang sedang menjalani masa pembinaan.


Kegiatan belajar di LPKA dilaksanakan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) LPKA bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara. Kolaborasi ini memungkinkan terselenggaranya proses pendidikan formal yang sesuai kurikulum meskipun dilaksanakan di dalam lingkungan pembinaan.


Mekanisme pembelajaran dilakukan dengan mendatangkan guru secara langsung ke LPKA Lombok Tengah. Dengan pola tersebut, kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif, terstruktur, dan sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.


“Kami memastikan Anak Binaan tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan. Untuk itu, kami menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara agar pembelajaran bisa dilaksanakan di dalam LPKA,” ujar Kasi Pembinaan LPKA Lombok Tengah, Herri Jufrianto, Selasa (26/8/2025).


Menurut Herri, program pendidikan ini menjadi salah satu bentuk pembinaan yang tidak hanya menekankan aspek perilaku, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Anak Binaan untuk mengembangkan pengetahuan serta keterampilan akademik.


Dengan adanya program ini, diharapkan Anak Binaan memiliki bekal pendidikan yang cukup saat kembali ke masyarakat. Bekal tersebut diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi, berdaya saing, dan berkontribusi positif setelah menyelesaikan masa pidananya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.