Wabup Edwin Genjot PAD, Siap Terapkan Skema Bagi Hasil Pajak Kendaraan
Menghadapi proyeksi pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di bawah kepemimpinan Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya, mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan sumber keuangan daerah. Fokus utama adalah pada sektor pajak, yang dianggap sebagai penopang vital bagi keberlanjutan pembangunan.
Hal tersebut ditegaskan Wabup saat menghadiri sosialisasi pajak di Aula Kantor Camat Wanasaba, Kamis (4/9), yang menyasar Kecamatan Wanasaba dan Lenek. Ia menjelaskan bahwa sebuah perubahan signifikan akan terjadi pada 2025, di mana penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi sepenuhnya di bawah kewenangan provinsi. "Nanti akan ada skema bagi hasil: 34% untuk provinsi, dan 60% langsung ke kas kabupaten," jelasnya. Kondisi ini, menurut Wabup, akan sangat membantu likuiditas keuangan daerah.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan. Untuk itu, ia mengajak para kepala desa untuk turut aktif memberikan masukan demi mendongkrak penerimaan. Tantangan lain ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana masalah data yang belum akurat menjadi sorotan. Tim evaluasi khusus telah dibentuk untuk memperbaiki data dan alur pelayanan, termasuk pengurusan SPPT.
Di level implementasi, Wabup mengidentifikasi adanya potensi distorsi dalam pelayanan pajak kendaraan yang melibatkan banyak tingkatan. Solusinya adalah dengan mengoptimalkan sumber daya di tingkat kecamatan dan desa. "Kolaborasi antar pemerintah desa dan kecamatan sangat penting agar masyarakat di daerah terpencil tetap bisa mengakses layanan," tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Bapenda Muksin menambahkan bahwa pengelolaan pajak adalah tugas bersama, dan peran "juru bantu PAD" akan semakin diperkuat dengan anggaran khusus mulai 2025.





Post a Comment