Mutasi Karyawan KSPPS Ngiring Tunas Paice Tuai Sorotan, KSPN Lotim Nilai Indikasi PHK Terselubung

Lombok Timur - Kebijakan mutasi yang dilakukan manajemen KSPPS Ngiring Tunas Paice menuai sorotan. Mutasi terhadap salah satu karyawan, Anita Hikmah, dari wilayah Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim) ke Kediri, Lombok Barat (Lobar), memicu reaksi dari serikat pekerja. Polemik ini mencuat di tengah sorotan terhadap koperasi tersebut yang belum lama ini terseret permasalahan agunan emas palsu.


Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lombok Timur, Muhyidin, menilai keputusan mutasi tersebut terkesan subjektif dan tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja karyawan.


Menurutnya, Anita Hikmah merupakan karyawan lapangan di Cabang Terara, Lombok Timur, yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi koperasi. 


“Selama bekerja, yang bersangkutan mampu melakukan penagihan dan dropping di atas target bulanan,” ujarnya.


Anehnya, pihak koperasi memutasi Anita dengan alasan wanprestasi tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan resmi maupun melayangkan surat peringatan (SP). Muhyi juga menyoroti tindakan koperasi yang disebutnya mengirim petugas layaknya debt collector untuk mendatangi rumah Anita tanpa prosedur klarifikasi yang jelas.


“Mereka hanya menanyakan posisi Anita kepada orang tuanya yang merasa ketakutan. Tidak ada upaya komunikasi atau permintaan keterangan secara resmi,” katanya.


Selain itu, KSPN Lotim mempertanyakan profesionalitas surat mutasi yang diterbitkan. Surat tersebut disebut memiliki tenggat waktu sangat singkat, hanya berselang satu hari dari 23 hingga 24 Februari 2026. Dokumen itu juga hanya ditandatangani atas nama sekretaris dan dinilai tidak mencantumkan alamat yang jelas dalam kop surat.


Muhyi menilai, pola mutasi ke lokasi yang jauh dari domisili karyawan dapat menjadi modus untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam membayar pesangon. 


“Dengan menempatkan pekerja jauh dari rumah, diharapkan pekerja tidak sanggup menempuh jarak dan akhirnya mengundurkan diri. Padahal, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon, sementara yang di-PHK berhak mendapatkannya. Ini yang kami duga sebagai bentuk PHK terselubung,” terangnya.


Sebagai tindak lanjut, KSPN Lotim berencana mengagendakan hearing dan melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur serta Dinas Koperasi tingkat kabupaten dan provinsi guna memperjuangkan hak-hak Anita Hikmah.


Tak hanya soal mutasi, KSPN Lotim juga menyoroti dugaan pemberian upah di bawah standar. Anita disebut menerima gaji sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan jam kerja penuh seharian, angka yang dinilai jauh di bawah upah minimum yang berlaku.


“Kami akan memperjuangkan hak pekerja agar mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.