Polsek Aikmel Naikkan Status Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan
Lombok Timur - Polsek Aikmel resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan peningkatan status tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (20/2/2026).
“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam insiden tersebut, MS diduga melakukan penganiayaan terhadap S hingga menyebabkan korban mengalami gigi patah. Keduanya diketahui sama-sama berstatus sebagai wali santri di salah satu lembaga pendidikan setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk agenda penetapan tersangka dan langkah-langkah hukum lanjutan lainnya.



Post a Comment