RDP DPRD Lotim Bahas Kendala Operasional Puskesmas Sakra Timur
Lombok Timur - Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti surat dari Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Sakra Timur (FPM2 SAKTI) terkait belum beroperasinya Puskesmas Sakra Timur. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, H. Muhammad Holdi, pada Jumat (06/02/2026).
Dalam pembahasan, Komisi II menyoroti kejelasan izin operasional dan izin lingkungan Puskesmas Sakra Timur. DPRD juga mempertanyakan keberlanjutan layanan Puskesmas Lepak apabila fasilitas baru mulai difungsikan. Legislator menegaskan bahwa secara ideal satu puskesmas melayani sekitar 36 ribu penduduk.
Dari sisi aset, BPKAD menjelaskan persoalan utama terletak pada status lahan. Tanah yang digunakan merupakan tanah pecatu milik desa. Karena bangunan puskesmas telah berdiri, terdapat kewajiban penyelesaian administrasi dan akreditasi dengan pemerintah daerah. Pemda, disebutkan, berkomitmen mengganti aset desa dengan nilai setara. Namun hingga kini pihak desa belum mengajukan lahan pengganti.
FPM2 SAKTI mempertanyakan rencana operasional sebelum proses pembayaran lahan tuntas. Mereka juga menyoroti nilai ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar dan mekanisme pembayarannya yang dinilai belum tersosialisasi secara jelas. Selain itu, disampaikan pula adanya sengketa lahan yang masih berproses di pengadilan.
Menanggapi hal itu, BPKAD menegaskan prinsip penggantian harus menguntungkan desa. “Yang menjadi fokus adalah nilai asetnya, bukan luas lahannya. Dana Rp1,3 miliar akan ditransfer sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas perwakilan BPKAD.
Sementara itu, Dinas Kesehatan menyampaikan telah membentuk tim percepatan pada Januari 2026 untuk menyiapkan regulasi operasional. Draf aturan disebut sudah disusun dan tengah dalam tahap pemeriksaan biro hukum. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, peresmian Puskesmas Sakra Timur ditargetkan akhir Maret 2026.
Untuk sementara, layanan BPJS masih dilayani melalui Puskesmas Lepak. Akreditasi ditargetkan pertengahan 2026.
Namun FPM2 SAKTI mendorong agar proses dipercepat mengingat kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang mendesak. Mereka berharap peresmian dapat dilakukan lebih awal agar dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia segera dirasakan.
DPRD menegaskan percepatan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola tenaga kesehatan. Legislator meminta tidak ada pelanggaran regulasi dalam proses tersebut. Dinas Kesehatan menyatakan telah menyusun timeline sebagai panduan kerja, meski beberapa tahapan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Sebagai penutup, Komisi II menyimpulkan terdapat tiga isu utama yang harus segera dituntaskan, yakni kepastian status lahan, penyelesaian izin operasional, serta pengaturan tenaga kesehatan mengingat dua puskesmas akan beroperasi bersamaan. Untuk aspek anggaran, Komisi II menyarankan pembahasan lanjutan dilakukan bersama Komisi III.



Post a Comment