Resmi Beroperasi, Kantor Imigrasi Lombok Timur Terbitkan Paspor Pertama untuk Bupati

LOMBOK TIMUR – Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur resmi memulai operasionalnya ditandai dengan penerbitan paspor pertama milik Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Penyerahan dokumen keimigrasian tersebut dilakukan langsung saat kunjungan Bupati ke kantor tersebut pada Selasa (24/2/2026).

Bupati menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terwujudnya kehadiran kantor imigrasi di wilayahnya. Menurutnya, kehadiran fasilitas ini merupakan buah perjuangan sejak awal masa jabatannya guna mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat.

"Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, dan pelayanan cepat," ujar Haerul Warisin usai menerima paspornya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberadaan kantor ini sangat vital untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pengurusan paspor bagi warga lokal hingga administrasi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa penyerahan paspor pertama kepada Bupati merupakan bentuk apresiasi atas dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan melalui pelayanan yang humanis.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian," tegas Iqbal.

Selain melayani Warga Negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur juga memiliki otoritas dalam pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi WNA. Wilayah kerja kantor ini mencakup dua kabupaten, yakni Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU), yang nantinya juga akan diperkuat dengan tim pengawasan orang asing di kedua wilayah tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.