Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Lombok Timur untuk Dibahas Lebih Lanjut
SELONG – DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Selasa (28/7/2026).
Kedua regulasi tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wabup menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan hadir sebagai respons atas masih rendahnya tingkat literasi masyarakat. Regulasi ini dirancang inklusif untuk memperkuat ekosistem perbukuan lokal, mulai dari penulis, penerbit, hingga toko buku daerah, dengan dukungan fasilitas perpustakaan digital (e-library) dan pelatihan literasi.
Sementara itu, terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemda memaparkan skema tahapan yang dimulai pada tahun 2026 melalui persiapan dan pencalonan, sedangkan pemungutan suara serta penetapan calon terpilih dijadwalkan pada tahun 2027.
Wabup juga menegaskan aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berniat mencalonkan diri dalam Pilkades.
"Tidak terdapat larangan bagi PPPK untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, PPPK wajib memilih salah satu jabatan sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat adanya kewajiban pemenuhan target kinerja berdasarkan perjanjian kerja sebagai PPPK," tegas H. Moh. Edwin Hadiwijaya.
Mengenai pendanaan, kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dialokasikan secara bertahap melalui APBD Perubahan 2026 serta APBD Induk 2027. Diharapkan kedua regulasi ini dapat segera disahkan guna mendukung tata kelola pemerintahan desa dan peningkatan budaya literasi daerah.













Post a Comment