Bupati Lombok Timur Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-81 di Lapas IIB Selong, 362 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Tahanan


SELONG – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Narapidana dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Selong, Senin (17/8/2026).


Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang dijalani narapidana. Tema peringatan HUT ke-81 RI, "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", hendaknya menjadi pedoman moral dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang humanis serta mendukung reintegrasi sosial.

Secara nasional pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana bagi 1.085 anak binaan.

Menteri juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan untuk menjaga integritas, berantas pungli, percaloan, serta menegaskan zero tolerance terhadap peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Khusus di Lapas Kelas IIB Selong, sebanyak 362 warga binaan menerima remisi HUT RI dengan rincian:

  • Remisi 1 bulan: 63 orang

  • Remisi 2 bulan: 86 orang

  • Remisi 3 bulan: 107 orang

  • Remisi 4 bulan: 61 orang

  • Remisi 5 bulan: 37 orang

  • Remisi 6 bulan: 8 orang

Acara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lombok Timur.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.