DPRD Lotim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah


Lombok Timur - Pada Paripurna IX Masa Sidang III yang digelar Selasa (4/7/2023), DPRD Lombok Timur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur untuk Tahun Anggaran 2023. Keduanya adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.


Meskipun 11 Fraksi di DPRD Lombok Timur menyetujui Raperda tersebut, namun sejumlah program yang belum berjalan dengan baik menjadi catatan. Muallani selaku perawakilan DPRD membacakan catatan tersebut dihadapan peserta sidang.


Penanganan promotif dan preventif di bidang kesehatan (Dikes) dinilai tidak berjalan sesuai harapan. disebabkan oleh kurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), pengurangan anggaran, ketidakstabilan manajemen di Dikes, atau mungkin ada masalah lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program-program tertentu.


PAD Lombok Timur juga menjadi sorotan DPRD Lombok Timur yang mencapai Rp.650 juta untuk 2023. Padahal PAD tahun sebelumnya hanya mampu terserap Rp.349 juta padahal target PAD sebesar Rp.441 juta. 


DPRD juga meminta penjelasan Inspektorat terkait hasil audit dari 2018 hingga 2022. Terutama terhadap hasil audit perusahaan daerah, mulai dari PDAM, Agro Selaparang, energi Selaparang.


Hasil audit terhadap dana desa tak luput dari sorotan dewan. Termasuk hasil audit terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan (Dikes) dan BLUD lainnya, termasuk audit dana bantuan operasional sekolah (bos) dan bantuan operasional kegiatan (BOK).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.