Agar Gaji Guru PPPK Cair, Ini Langkah yang Harus Dijalani

 

Lombok Timur - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur telah menerima Surat Keputusan (SK) 10 Agustus 2023. Maka 2050 guru PPPK Lombok Timur telah resmi akan mendapat gaji sesuai dengan golongan PPPK yang telah ditetapkan dalam SK yang diterima.

Namun agar gaji PPPK dapat dibayarkan, para guru harus melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan. Lalu, seperti apakah langkah yang harus ditempuh untuk melengkapi berkas tersebut.

Kepada Arsipntb.com, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikbud Selong, Wildan menjelaskan guru PPPK harus menyerahkan berkas untuk pengamprah gaji ke kantor UPTD.

"Yang diutamakan berkas-berkas yang mempengaruhi pembayaran gajinya," jelas Wildan.

Dirincikannya lebih lanjut, pengamprahan gaji setiap bulannya maksimal di tanggal 15. Sehingga apabila pengamprahan melewati tanggal tersebut, maka gaji tidak bisa masuk ke rekening penerima. "Di atas tanggal itu gajinya tidak bisa masuk," sebutnya.

Berkas lain yang membutuhkan tandatangan kepala sekolah juga harus dilengkapi ke sekolah penempatan. Agar berkas yang diterima di UPTD Dikbud lengkap, dan seluruh proses lanjutan bisa diselesaikan.

"Mau tidak mau harus ke Kepala Sekolah dulu. Supaya berkasnya sah," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.