Komisi II DPRD Lotim Tampung Keluh Kesah Karyawan PT. LED


Lombok Timur - Puluhan karyawan PT Lombok Energy Dynamics (PT.LED) menyampaikan keluh kesahnya di hadapan Komisi II DPRD Lombok Timur. Sejumlah perlakuan perusahaan yang merugikan karyawan diutarakan di hadapan anggota dewan, Jumat (11/8/2023).


Perwakilan karyawan menyampaikan bahwa gaji selama 6 bulan belum dibayarkan oleh PT. LED selaku pemberi kerja. Hal ini tentu sangat merugikan bagi karyawan karena menyebabkan perekonomian keluarga yang menjadi susah.


Selain itu, kepesertaan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan juga tidak aktif lagi. Sehingga mereka kesulitan mengakses layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak setiap karyawan di PT. LED.


PT. LED juga mengabaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022. Ini menciptakan ketidakpastian perlindungan terhadap resiko pekerjaan. Ditambah dengan kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan karyawan di lapangan.


Menanggapi hal ini, Direktur utama PT. LED, Tirto mengatakan  PTUN telah memutuskan PT. LED telah melewati masa kepailitan. Di bawah manajemen baru, pihak perusahaan berdalih tengah berusaha memulihkan kondisi keuangan. Serta berjanji untuk membayar gaji karyawan setelah menerima pembayaran dari PLN.


Kepala Dinas Sosial, H. Suroton meminta manajemen perusahaan untuk memperbarui data karyawan yang aktif dan tidak aktif guna mendukung pengambilan keputusan di Dinas Sosial. Pasalnya, apabila data tersebut tidak diperbaharui dapat menimbulkan masalah baru bagi mantan karyawan.


"Banyak yang terjadi masyarakat kita mendapat masalah terkait BPJS yang sudah tidak terbayarkan. Karena sudah tidak terdaftar di perusahaan, ini menimbulkan tunggakan pembayaran BPJS," ungkap Suroto.


Sehingga diperlukan koordinasi antara perusahaan dan BPJS Kesehatan agar hak masyarakat tidak tertunda karena tunggakan tersebut. 


Pada Hearing ini Komisi II DPRD Lombok Timur menyarankan agar dilakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna memastikan penyelesaian sesuai dengan prosedur.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.