Serahkan SK 2.397 PPPK, Bupati Ingatkan Tak Ada Dikotomi Antara PNS dan PPPK

 

Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyampaikan selamat kepada 2.097 penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru  dan Teknis formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kamis (10/8) bertempat di halaman Kantor Bupati. Ia juga meminta agar ucapan tersebut diteruskan kepada keluarga masing-masing, mengingat mereka adalah bagian dari dukungan termasuk dalam pelaksanaan tugas di masa mendatang.

Ia mengingatkan agar tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK kendati spesifikasi karakteristik dan masa pengabdiannya berbeda. Bupati menyebut bahwa PPPK mendapatkan penghasilan dan beban kerja seperti PNS, serta tidak menutup kemungkinan, meski PPPK hanya berlaku selama 5 tahun bisa saja masa kerjanya berlanjut sesuai kebutuhan organisasi.

Ia menegaskan agar tidak ada PPPK yang merasa lebih rendah daripada PNS, bahkan pengkotakkan atau perbedaan dalam pelaksanaan tugas, “tugas kita sama, mengabdi untuk masyarakat Lombok Timur hanya kualifikasinya dan karakteristiknya yang berbeda. Dengan demikian tidak perlu ada rasa perbedaan diantara kita, dan barang tentu pengabdian kita juga sama antara satu dengan yang lainnya,” pesannya.

Ditekankannya, terutama untuk PPPK yang bertugas di bidang pendidikan atau guru agar berjuang melaksanakan tugas dan membekali diri dengan kemampuan yang lebih baik agar dapat menghasilkan generasi emas di masa mendatang. Ia mengakui hal itu sebagai tugas berat sehingga dibutuhkan peningkatan kapasitas.

Ia pun mengingatkan agar membudayakan rasa malu, mulai dari malu datang terlambat, malu tidak bekerja, malu tidak mengajar, hingga malu menerima penghasilan lebih yang tidak sesuai dengan kinerja.  Pesannya ditutup dengan mengingatkan untuk mengabdi dengan tulus dan hati nurani.

Dari 2.397 formasi yang tersedia pada rekrutmen PPPK tahun 2022 terisi 230 untuk tenaga kesehatan (dengan 25 formasi tidak terisi), guru sebanyak 2.050 (6 tidak terisi), dan tenaga teknis 44 (41 tidak terisi). Dari 41 formasi yang tidak terisi tersebut karena tujuh formasi tidak ada pelamar dan 34 formasi memiliki pelamar namun tidak ada yang memenuhi passing grade.  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.