Ahli Waris Petani Tembakau Terima JKM 42 Juta dari BPJamsostek


Lombok Timur - Tiga ahli waris petani tembakau menerima santuan jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek. Ketiga ahli waris ini berasal dari Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru, Desa Lenting kecamatan Sakra Timur dan Desa Anjani Kecamatan Suralaga.


Santunan JKM tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik dan Kepala Cabang BPJamsostek, pada Senin (25/3/2024). 


Petani tembakau yang menerima santunan JKM tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Iuran kepersertaan mereka ditanggung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Anggaran DBHCHT digelontorkan Pemda Lotim untuk melindungi 12.698 pekerja rentan, khususnya di sektor pertanian tembakau ini sebesar Rp1,9 Miliar. 


Pj Bupati Juaini menyatakan bahwa bantuan kepada petani tembakau tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemda dalam meningkatkan keikutsertaan BPJamsostek dari sektor informal pada anggaran 2025 mendatang. 


Selain itu, Pemda juga berupaya memberikan perlindungan kerja bagi perangkat desa dan masyarakat rentan lainnya. Menurut Juaini, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban hidup masyarakat.


Pj Bupati Juaini juga memberikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan BPJamsostek kepada masyarakat yang mengajukan klaim.


Diungkapnya nuga bahwa total jaminan yang dibayarkan BPJamsostek atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp. 2,058 miliar. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam perlindungan pekerja.


Kepala BPJamsostek Lotim, Muhamad Haliq As`sam, juga menyampaikan apresiasi komitmen Pemda terhadap perlindungan pekerja. 


Haliq juga mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan instruksi presiden no. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.


Diharapkan dengan adanya perlindungan ini, masyarakat miskin ekstrem dapat memiliki jaring pengaman yang memadai. 


BPJamsostek juga mendorong kepesertaan petugas Pemilu dan pembentukan tim pelaksana terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.