Paripurna DRPD Lotim Setujui 8 Raperda Usulan Eksekutif dan 2 Raperda Inisiatif Dewan



Lombok Timur - DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna yang berlangusung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, serta Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pihak terkait lainnya.

Rapat Paripurna ini terbagi menjadi dua sesi yaitu yang pertama Persetujuan Penetapan DPRD terhadap Program pembentukan Peraturan Daerah Lombok Timur Tahun 2024 dan sesi kedua terkait Persetujuan DPRD terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak.

Agenda Rapat Paripurna XI Masa Sidang II (pertama) telah di tetapkan dan mendapat persetujuan dari DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabuapaten Lombok Timur Tahun 2024. Sesuai dengan hasil rapat pembahasan badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten Lombok Timur dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Asisten I Sekretariat Daerah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Kepala OPD terkait, bahwa Usulan Program Pembentukan Peratuaran Daerah dari Eksekutif berjumlah 8 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 2 buah Raperda Insiatif.

Selanjutnya Sidang dilanjutkan dengan Agenda kedua yaitu rapat paripurna XII Masa Sidang II tentang Penetapan dan Persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda pertama adalah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak, sedangkan yang kedua adalah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.