Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lombok Timur Akhirnya Disahkan



Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) bersama dengan Pemkab Lotim telah menyetujui dua Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dalam Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur Senin, (4/3/24).

Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak. Dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.

Menaggapi ini, Penjabat Bupati Lotim sangat mengapresiasi DPRD Lotim yang telah mengesahkan Perda ini, mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami sangat apresiesai, karena ini bisa menjadi acuan Pemda dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang konidisinya sudah cukup meresahkan,” ucapnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.