Pejabat Struktural Puskesmas Dikembalikan ke Jabatan Fungsional

 

Lalu Bagus Wikrama, Sekretaris Dinas Kesehatan Lotim

Lombok Timur - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas, pejabat Sub Bagian Tata Usaha akan dikembalikan ke jabatan fungsional. Sehingga tidak ada lagi Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas.

"Ada dari perawat, adminkes, sanitarian. Semua akan dikembalikan ke jabatan fungsional," kata Lalu Bagus.

Sesuai dengan Permenkes tersebut, Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster. yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.

Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas. Penanggung jawab klaster bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan, pembagian tugas, koordinasi, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi, hingga pembuatan dan penyampaian laporan kepada kepala puskesmas. Penanggung jawab klaster dibantu oleh pelaksana upaya/kegiatan.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, menjelaskan penerapan kebijakan ini menunggu peraturan turunannya.

"Penerapannya nanti setelah Perbup nya jadi. Sekarang sedang digodok di Bagian Organisasi dan Dinas Kesehatan," kata Adityawarman.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.