Dua Pengedar Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Lombok Timur - Dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.222 gram atau berat bersih 4.975 gram dijatuhi hukuman masing-masing 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Ikbal Muhammad, dalam amar putusannya menyatakan menyatakan Terdakwa 1 Muhammad Anwar dan Hamzanwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum.
Kedua terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Hal ini tidak sesuai dengan pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan.
Barang bukti dalam perkara ini adalah lima bungkus plastik hijau dengan logo teh poci berisi sabu seberat 5.222 gram berat kotor dan 4.975 gram berat bersih.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Rahmantio, menjelaskan bahwa barang bukti sebagian dimusnahkan, dan sisanya sekitar 57,49 gram dihadirkan di persidangan.
"Kami telah bersepakat untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari," ujarnya, Rabu (21/5/2025)
Ugik menjelaskan dalam fakta persidangan, banyak hal yang tidak terungkap. Seperti siapa pemilik barang dan ke mana narkotika itu akan dikirim.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Muhammad Jouhar Robby, kedua terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan. “Terdakwa tutup mulut sampai persidangan berakhir. Mereka dijanjikan Rp10 juta untuk mengantar paket itu kepada seseorang bernama Dion, yang hingga kini belum diketahui status pastinya, apakah bandar atau hanya perantara," tuturnya.
“Kami menyayangkan sikap tidak kooperatif mereka. Sistem pengiriman barang ini diduga menggunakan metode ranjau, ditanam di beberapa tempat dan hanya diarahkan lewat HP. Sampai saat ini, siapa pemilik 5 kg sabu itu belum terungkap,” lanjut Robby.
Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Syahrul Rahman, juga menegaskan tuntutan seumur hidup diajukan karena terdakwa tidak kooperatif dan menghambat penyidikan. Apalagi barang bukti yang berhasil diamankan jumlahnya sangat besar.
"Bayangkan berapa banyak generasi muda Lombok Timur yang rusak jika itu berhasil diedarkan," ucap Syahrul.
Ia menambahkan, belum terungkap status hubungan antara para terdakwa dengan Dion. Pengakuan keduanya mengatakan bahwa mereka hanya sebatas teman nongkrong yang ditawari pekerjaan. Begitupun kaitan Dion dengan bandar yang berada di Lombok Tengah juga masih belum jelas.
Pihak kejaksaan beum menerima putusan lengkap hakim, dan sedang mempersiapkan materi banding yang akan diajukan dalam tujuh hari kedepan. Sementara itu, Dion hingga saat inibmasih berstatus buron (DPO).
Post a Comment