Wabup Lombok Timur Dorong Pemdes Optimalkan Peran dalam Peningkatan PAD
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan pentingnya implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan saat membuka sosialisasi Perda sekaligus integrasi aplikasi SIPDAH–Siskeudes 2025 di Aula Kantor Camat Jerowaru, Rabu (4/6/2025).
Edwin menekankan perlunya pemahaman menyeluruh bagi pemerintah desa (pemdes), terutama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia optimistis perubahan pola anggaran bisa meningkatkan retribusi hingga 75%.
“Dukungan terbesar dalam menggenjot PAD berasal dari desa. Karena itu, sinergi dan dialog dengan para kades sangat penting,” ujarnya.
Wabup juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang cukup berat, khususnya terkait pembiayaan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Menurutnya, hal ini membutuhkan alokasi anggaran yang sangat krusial.
Camat Jerowaru, Sirah, turut memaparkan tantangan yang dihadapi wilayahnya, mulai dari keterbatasan air bersih, kerusakan irigasi, hingga target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) yang masih perlu dikejar. Meski begitu, ia optimistis target bisa tercapai dengan kerja sama semua pihak.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Bapenda, Dinas PMD, serta UPT Samsat Selong. Kegiatan diikuti oleh staf khusus, kepala desa, perangkat, dan operator desa se-Kecamatan Jerowaru.
Melalui integrasi aplikasi SIPDAH dan Siskeudes, Pemkab Lombok Timur berharap proses pelaporan keuangan desa menjadi lebih transparan, sederhana, dan efisien.




Post a Comment