PPDB 2025 di Lombok Timur Masih Gunakan Sistem Manual Berbasis RT/RW

 


Lombok Timur - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 masih dilakukan secara manual. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur yang belum mendukung penerapan sistem berbasis koordinat domisili secara digital.

Oleh karena itu, penentuan zonasi PPDB tetap mengacu pada wilayah RT dan RW tempat tinggal calon peserta didik.

"Kita tetap waspada dan mengambil langkah bijak, sehingga disepakati penggunaan sistem zonasi berdasarkan RT dan RW," ujar Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzudin.

Pemilihan metode manual diputuskan karena sistem online memerlukan kesiapan penuh di semua tahapan. Meskipun metode digital dengan titik koordinat domisili dianggap lebih presisi dan adil, namun belum bisa diterapkan secara menyeluruh.

Untuk mendukung implementasi sistem ini, Dikbud telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada kepala lingkungan, lurah, dan kepala desa, agar warga memahami aturan zonasi.

"Kami sudah layangkan surat pemberitahuan ke para kepala lingkungan dan desa agar semua pihak memahami dan tidak ada yang keluar dari zona tempat tinggalnya," jelas Izzudin.

Terkait perubahan kebijakan kuota jalur prestasi dari 15 persen menjadi 25 persen, Izzudin menyayangkan hal itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan penumpukan siswa berprestasi di sekolah tertentu.

"Kami justru berharap kuota jalur prestasi bisa dikurangi, tapi sekarang malah ditingkatkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Selong, Zaenudin, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) PPDB 2025.

Sejak pembukaan pendaftaran pada 4 Juni, SMP favorit ini telah menerima lebih dari 400 pendaftar, sedangkan kapasitas yang tersedia hanya mencakup 11 rombongan belajar dengan daya tampung sekitar 350 siswa.

"Jika jumlah pendaftar jalur prestasi melebihi batas kuota, maka akan dilakukan tes. Untuk jalur domisili, jika pendaftar melebihi kapasitas, maka akan dilihat berdasarkan jarak rumah ke sekolah," terang Zaenudin, Kamis (5/6/2025).

Mengenai persyaratan administrasi, Zaenudin mengatakan bahwa Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) belum menjadi syarat wajib saat pendaftaran. Oleh karena itu, nilai rapor menjadi dasar seleksi pada jalur prestasi.

"SKHU biasanya baru tersedia setelah tahun ajaran dimulai, jadi cukup dengan nilai rapor terlebih dahulu,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.