20 Anak di LPKA Lombok Tengah Dapat Pengurangan Hukuman di Hari Anak Nasional

Lombok Tengah - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di seluruh Indonesia.


Surat keputusan pengurangan hukuman ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Sebanyak 20 anak mendapatkan pengurangan hukuman, dengan rincian 17 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan.


“Hari ini kami menyerahkan SK pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional kepada anak-anak yang sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Lombok Tengah. Total ada 20 anak yang mendapat remisi,” ujar Agung Krisna.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya pendidikan dan pembinaan bagi anak-anak di LPKA. Menurutnya, banyak anak yang berhasil berubah dan mandiri setelah mendapatkan pembinaan yang tepat.


"Mereka adalah bagian penting dari generasi penerus bangsa. Dengan pembinaan dan pendidikan yang berkelanjutan, mereka bisa memiliki masa depan yang lebih baik," ujarnya.


Pemberian remisi ini telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Komjen Pol. Drs. Mashudi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 2.096 ABH di seluruh Indonesia, dengan 1.376 di antaranya berada di LPKA.


Diharapkan, pengurangan hukuman ini dapat memotivasi para anak binaan untuk lebih semangat belajar, mengembangkan bakat, dan mempersiapkan diri menyongsong masa depan yang lebih cerah menuju Indonesia Emas 2045.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.