Bupati Lombok Timur Bebaskan Bayar PBB Bagi Masyarakat Miskin
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa kondisi di Lombok Timur tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Menurutnya, penyesuaian pajak di wilayahnya baru dilakukan setelah tiga dekade. Sebelum 2024, banyak warga yang hanya membayar PBB antara Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.
“Kalau di tempat lain mungkin pajaknya sudah besar sejak lama, di Lombok Timur rata-rata masih Rp15 ribu. Itu pun hitungan 30 tahun lalu,” ujarnya.
Muksin mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif. Ia menekankan bahwa pajak menjadi sumber penting bagi pembangunan. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meminta Pemkab Lombok Timur menindaklanjuti tunggakan pajak.
“Total tunggakan mencapai Rp55 miliar sejak 2014 sampai 2024, dan ini tidak bisa diabaikan,” katanya.
Jika tidak ditagih, jelas Muksin, Lombok Timur berisiko gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Konsekuensinya, insentif Dana Alokasi Khusus (DAK) juga bisa terancam.
Meski demikian, ia menyebut tingkat kepatuhan masyarakat cukup baik. Dalam sebulan terakhir, tim Operasi Penjaringan (Opjar) mampu menagih lebih dari Rp2 miliar.
“Di sini sebenarnya tidak ada kenaikan pajak. Bahkan pemerintah daerah memberi keringanan, mulai dari pembebasan pajak bagi warga miskin hingga penghapusan denda,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, mengungkapkan terdapat sekitar 800 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dibayarkan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 150 ribu yang sudah dilunasi.
“Biasanya yang membayar bisa lebih dari 300 ribu SPPT,” jelasnya, Sabtu (16/8/2025).
Ia juga menambahkan, masyarakat yang telah membayar PBB-P2 tidak perlu khawatir bila ada petugas Opjar datang ke rumah. Cukup tunjukkan bukti pembayaran. Jika bukti hilang, status pembayaran bisa diverifikasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).




Post a Comment