Marbot dan Guru Ngaji di Lombok Timur Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Lombok Timur - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Penandatangan PKs ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025).
PKs antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lombok Timur terkait perlindungan bagi guru ngaji dan marbot. Lebih dari 2500 orang guru ngaji didaftarkan oleh Pemkab Lotim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan PKs antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lombok Timur, berupa perlindungan terhadap guru ngaji dan marbot yang terdata di Kesra," terang Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah.
Yohan menyebut PKs ini sebagai hadiah HUT RI ke-80 bagi guru ngaji dan marbot di Lombok Timur. Apalagi marbot dan guru ngaji merupakan pekerja rentan yang memiliki dasar upah dibawah rata-rata.
"Ini pertama kalinya pemberian perlindungan kepada guru ngaji dan marbot di Lombok Timur," ucapnya.
Usai penandatanganan PKs, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menyerahkan santunan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun total klaim yang diserahkan pada kesempatan tersebut sebesar Rp604 juta.
"Yang Non ASN dari pemda total manfaat yang didapat Rp189 juta," tuturnya.
Kabupaten Lombok Timur yang tergolong aktif memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, berhasil meraih penghargaan Paritrana Award. Lombok Timur menjadi yang terbaik pertama di NTB pada ajang gelaran Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Kita tidak bisa puas dengan itu, kita akan kejar hingga tingkat nasional," ucap Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.
Bagi Bupati, ganjaran penghargaan bukanlah motivasi utama dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warganya. Namun, besarnya manfaat yang didapatkan masyarakat menjadi pendorong semangatnya untuk terus mendaftarkan warganya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang dirasakannya pada hari ini, seorang non ASN yang meninggal dunia mendapatkan manfaat sebesar Rp189 juta. Hanya dengan iuran Rp16.800 yang dianggarkan pemkab, ahli waris mendapat santunan mulai Rp42 juta jika terjadi resiko.
"Siapa yang mau memberi seperti itu. Bayar Rp16.800, tapi dapat Rp42 juta sampai ratusan juta," pungkasnya.
Post a Comment