Wabup Paparkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri rapat Paripurna II masa sidang 1 Rapat ke – 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Rabu (24/9). Paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut dalam rangka penyampaian penjelasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Wakil Bupati mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Gedung Serba Guna, serta Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Wabup menjelaskan secara rinci perubahan struktur APBD tahun 2025. Dalam perubahan tersebut tertera Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3,436 triliun lebih, menurun sekitar Rp. 9,95 miliar lebih atau 2,63% dari anggaran sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian nomenklatur retribusi BLUD puskesmas dan efisiensi Dana Transfer, meskipun ada penambahan dari Dana Bagi Hasil dan Pendapatan Transfer antar daerah.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 3,457 triliun lebih, bertambah sebesar Rp. 35,261 miliar lebih atau 10,3% dari anggaran sebelumnya. Kenaikan ini didukung oleh penambahan anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, serta Belanja Bantuan Sosial yang dialokasikan untuk UMKM dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Berikutnya belanja modal mengalami pengurangan sebesar Rp. 7,954 miliar lebih menjadi Rp. 329,531 miliar lebih. Pengurangan ini disebabkan oleh efisiensi belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Belanja Transfer ke Desa berkurang sebesar Rp. 1,120 miliar lebih menjadi Rp. 459,956 miliar lebih. Pengurangan ini dikarenakan kegiatan pemilihan kepala desa tidak dilaksanakan pada tahun 2025. Selain itu, sisi Pembiayaan Daerah mengalami perubahan signifikan dengan direncanakannya penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 109,357 miliar lebih. Angka ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 dan pinjaman dari BLUD RSUD dr. Soedjono Selong untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Lebih lanjut, alokasi anggaran untuk pelayanan dasar pada Rancangan Perubahan APBD 2025 ini secara khusus memprioritaskan anggaran untuk sektor-sektor pelayanan dasar dan pembangunan, yaitu sektor pendidikan sebesar Rp. 1,134 triliun, kesehatan sebesar Rp 800,84 miliar, pekerjaan PUPR sebesar Rp. 251,21 miliar, ketentraman dan ketertiban umum sebesar Rp. 31,13 miliar dan sosial sebesar Rp. 16,91 miliar. Selain itu, alokasi anggaran juga diberikan untuk urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, penunjang, pengawasan, kewilayahan dan pemerintahan umum.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum atas penjelasan kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun masukan dan saran untuk perbaikan rancangan ini dimulai dari penguatan pendapatan daerah, efisiensi belanja operasi, prioritas infrastruktur dan modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pengawasan dan transparansi, adaptasi terhadap kebijakan nasional, percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, hingga sinkronisasi dengan program makan bergizi gratis.
Paripurna dihadiri Forkopimda, staf ahli, dan Pimpinan OPD.





Post a Comment