BPK NTB Mulai Pemeriksaan 45 Hari di Lombok Timur, Wabup Edwin Pastikan Pengelolaan Keuangan Akuntabel


SELONG – Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB dalam rangka pertemuan awal (entry meeting) di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026). Pertemuan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan resmi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah selama 45 hari ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk kooperatif dan transparan selama proses audit berlangsung. Guna memperlancar koordinasi, Wabup telah menunjuk Person in Charge (PIC) khusus untuk memfasilitasi penyediaan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

"Kami memastikan pelaksanaan pemeriksaan oleh tim BPK berjalan baik. Pemkab sangat terbantu dengan laporan hasil pemeriksaan awal yang terperinci sebagai bahan evaluasi internal kami," ujar H. Moh. Edwin Hadiwijaya.

Didampingi sejumlah pimpinan OPD dan Inspektur Daerah, Wabup menekankan bahwa tujuan utama dari tata kelola keuangan ini bukan sekadar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat melalui penatausahaan keuangan yang kredibel.

Fokus pemeriksaan BPK kali ini meliputi beberapa sektor krusial, di antaranya:

  • Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Manajemen Aset Daerah

  • Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, Wabup Edwin optimistis bahwa berbagai rekomendasi dan pembenahan administratif dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meskipun terdapat beberapa kendala teknis di lapangan.                                                                                       

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.