Iuran Lebih Ringan, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jangkauan Perlindungan Pekerja di Lotim
Lombok Timur - Angin segar dirasakan para pekerja di Kabupaten Lombok Timur. BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kebijakan baru dari pemerintah yang menyesuaikan besaran iuran program jaminan sosial, sehingga menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 yang mengatur penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menyebutkan, perubahan ini membawa dampak signifikan. Jika sebelumnya iuran sebesar Rp16.800 hanya mencakup satu orang, kini jumlah tersebut bisa melindungi dua pekerja, sehingga biaya per orang menjadi sekitar Rp8.400.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal agar lebih mudah menjadi peserta secara mandiri.
Untuk mempermudah pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari petugas Perisai, bank Himbara, kantor pos, hingga gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
Di sisi lain, manfaat program ini juga telah dirasakan nyata oleh masyarakat. Sepanjang triwulan pertama tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran klaim kepada peserta asal Lombok Timur mencapai sekitar Rp9,9 miliar.
“Angka ini membuktikan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat pekerja,” ungkap Yohan.
Tak hanya fokus pada iuran, perluasan perlindungan juga dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Program ini mencakup perlindungan bagi sekitar 30 ribu lebih nelayan dan petani di Lombok Timur.
Selain itu, inovasi sosial juga digerakkan melalui pemanfaatan zakat. Bupati Lombok Timur menyampaikan bahwa zakat pribadinya digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.124 guru tidak tetap di madrasah.
Skema ini dikenal sebagai “zakat terikat”, yakni zakat yang dialokasikan khusus untuk tujuan tertentu, dalam hal ini memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Penyalurannya dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas, baik melalui zakat maupun keterlibatan langsung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, demi terciptanya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja.



Post a Comment