Masa Jabatan 143 Kades Berakhir Tahun Ini, Sekda Lotim Konsultasi ke Kemendagri dan Kemendes


 Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus bergerak aktif membangun sinergi dan koordinasi dengan jajaran pemerintah pusat. Langkah taktis ini ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang memimpin langsung kunjungan kerja ke dua kementerian strategis di Jakarta, Rabu (8/4).

Dalam kunjungan tersebut, Sekda yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pengurus Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, pertama-tama menyambangi Kementerian Dalam Negeri. Rombongan daerah ini diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, Murtono.

Pada hari yang sama, Sekda Juaini Taofik bersama rombongan melanjutkan agenda kedinasan dengan mendatangi kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di sana, mereka disambut hangat oleh Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis.

Salah satu tujuan mendasar dari rangkaian kunjungan kerja maraton ini adalah untuk melakukan konsultasi intensif mengenai pembaruan peraturan perundang-undangan regulasi desa. Fokus utama pembahasan tertuju pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah ditetapkan sejak 25 April 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, perubahan krusial dalam undang-undang desa terbaru tersebut mencakup klausul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi delapan tahun dengan batasan maksimal dua periode, serta penguatan instrumen perlindungan hukum bagi perangkat desa.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memandang konsultasi ini sangat mendesak dan penting guna menyamakan persepsi terkait regulasi masa jabatan kades serta persiapan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke depan. Hal ini mengingat pada tahun anggaran 2026 ini, terdapat sedikitnya 143 kepala desa di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang akan memasuki masa akhir jabatan, sehingga membutuhkan kepastian payung hukum yang klir dalam proses transisi maupun penyelenggaraan kontestasi tingkat desa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.