Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Lotim Soroti Kedaulatan Desa dan Pembatasan Media Sosial bagi Anak
Selong – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (20/5). Bertindak sebagai inspektur upacara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memimpin jalannya prosesi yang diikuti oleh jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), serta perwakilan pelajar setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda membacakan amanat tertulis dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Harkitnas tahun ini mengusung tema "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara" yang merepresentasikan komitmen nasional dalam melindungi generasi muda sekaligus menegaskan kembali visi kemandirian bangsa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Visi tersebut diwujudkan melalui penguatan Program Strategis Nasional (PSN) yang menyentuh kebutuhan mendasar rakyat, mulai dari program makan bergizi gratis hingga pemerataan akses pendidikan dan kesehatan yang terintegrasi.
Salah satu terobosan ekonomi yang ditekankan dalam momentum ini adalah penguatan sektor perdesaan melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Langkah strategis ini dirancang sebagai pilar baru ekonomi yang memotong ketergantungan desa terhadap pihak luar. Melalui koperasi tersebut, masyarakat di tingkat akar rumput kini mendapatkan akses yang lebih dekat dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan produktif, seperti penyaluran pupuk subsidid, bantuan modal usaha, fasilitasi distribusi hasil panen, hingga penyediaan bahan pokok dan obat-obatan.
Selain penguatan ekonomi fisik, aspek krusial yang menjadi sorotan utama pemerintah pusat adalah perlindungan anak di ruang siber. Seiring dengan pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, negara mengambil langkah protektif yang tegas. Terhitung sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi guna memastikan ruang digital nasional tetap sehat, aman, dan beretika untuk tumbuh kembang anak.
Melalui momentum refleksi sejarah berdirinya Boedi Oetomo pada 1908 ini, Menkomdigi mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan generasi muda untuk kembali menyalakan semangat persatuan kolektif. Solidaritas sosial dan peningkatan literasi digital dinilai menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan global demi membawa bangsa Indonesia menuju kejayaan di kancah internasional.



Post a Comment