Selesaikan Konflik Agraria, Bupati Lombok Timur Desak Percepatan Legalitas Tanah Ulayat
Selong – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyambut baik langkah strategis jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Agenda krusial yang menempatkan Lombok Timur sebagai fokus utama ini dilangsungkan di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (18/5).
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin mengakui bahwa riak-riak sengketa terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah adat atau ulayat di wilayahnya masih menjadi pekerjaan rumah yang nyata. Guna meredam potensi konflik horisontal maupun vertikal, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan atensi penuh melalui optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Saat ini, konsentrasi penyelesaian sengketa agraria tengah diarahkan ke wilayah Kecamatan Sembalun dan Kecamatan Sambelia.
“Persoalan tanah di kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ke tiga atau perusahan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang menguasahakan lahan tersebut,” terang Bupati memetakan akar konflik yang tengah ditangani.
Bupati menegaskan dirinya memasang target tinggi agar seluruh benang kusut pertanahan di Lombok Timur dapat segera diurai dan dituntaskan dalam periode kepemimpinannya saat ini. Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak ekonomi serta ruang hidup masyarakat kecil di tingkat tapak.
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ungkap Bupati Haerul berkomitmen.
Ia mengidentifikasi bahwa pemicu utama perselisihan agraria selama ini sering kali disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai kekuatan hukum legalitas formal atas tanah yang mereka kelola. Oleh sebab itu, jalannya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman baru secara komprehensif bagi masyarakat adat agar tertib administrasi pertanahan dapat segera terwujud.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting, ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persolan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harap Bupati di hadapan para peserta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa program sosialisasi pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bentuk kehadiran konkret negara dalam mengakomodasi hak-hak komunal adat masyarakat yang selama ini kerap terabaikan. Kendati demikian, Kanwil BPN meminta komitmen kolaborasi dari seluruh pihak, terutama jajaran pemerintah daerah, demi menciptakan tertib penguasaan tanah nasional guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di Lombok Timur.
Selain penyampaian materi hukum agraria secara mendalam oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, agenda ini dirangkaikan pula dengan penyerahan sertifikat secara simbolis. Dokumen legal yang diserahkan meliputi Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Sertifikat Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat tanah wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Forum koordinasi dan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Lombok Timur, pemuka adat, sejumlah Camat, serta pejabat di lingkungan Kanwil ATR/BPN NTB dan Kantor Pertanahan setempat.



Post a Comment