Sasar 4 Kawasan Baru, Pemkab Lotim dan Kementerian ATR/BPN Rampungkan RDTR demi Pacu Investasi

 

Selong – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus bergerak cepat mengamankan karpet merah bagi para investor. Guna menciptakan ruang investasi yang legal dan berkelanjutan, Pemkab Lotim sukses melobi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memfasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di empat kawasan strategis baru pada tahun 2027 mendatang.

Kepastian tersebut menjadi salah satu poin krusial hasil konsultasi langsung Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/6).

Keempat wilayah di Lombok Timur yang resmi masuk dalam daftar fasilitasi instrumen tata ruang berskala rinci tersebut meliputi:

  • Kecamatan Sembalun (Kawasan strategis pariwisata pegunungan)

  • Kecamatan Jerowaru (Kawasan strategis pariwisata bahari/selatan)

  • Kecamatan Selong (Pusat pemerintahan dan perkotaan)

  • Kawasan Rasimas (Aglomerasi pertumbuhan ekonomi lintas wilayah Terara, Sikur, dan Masbagik)

Langkah taktis ini diambil setelah Pemkab Lotim melihat keberhasilan nyata dari penyusunan RDTR di Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambelia yang difasilitasi oleh kementerian pada tahun 2024 lalu. Keberadaan dokumen tata ruang di dua wilayah utara tersebut terbukti ampuh mendongkrak nilai investasi secara signifikan karena memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

"RDTR ini merupakan pedoman operasional mutlak dalam pemberian izin pembangunan, baik untuk hunian masyarakat maupun tempat usaha. Dengan regulasi zonasi yang rigid, kita memastikan pertumbuhan investasi di Gumi Patuh Karya tetap berjalan teratur, aman, dan tidak merusak lingkungan," ujar Bupati Haerul Warisin.

Sebagai dokumen kendali mutu spasial, RDTR berfungsi menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten ke dalam peta zonasi yang lebih operasional di lapangan. Dokumen ini juga sekaligus menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke depan.

Selain mengamankan jatah fasilitas RDTR untuk empat kecamatan tersebut, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, disepakati pula komitmen bersama untuk melakukan percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur agar bisa segera disahkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.