Sasar Isu Tanah Hingga TKI, Kemenkumham NTB Gembleng Ratusan Paralegal Desa di Lombok Timur

 

Selong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) menggelar pelatihan dan penyuluhan hukum mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menyelesaikan konflik hukum di tingkat akar rumput.

Acara yang dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, ini diikuti oleh 158 peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya, Juaini menekankan pentingnya peran aparat desa sebagai mediator atau juru tengah sebelum suatu perkara berlanjut ke ranah pidana maupun perdata.

"Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Melalui pelatihan ini, kita akan diberikan ilmu-ilmu dasar dan pondasi yang kuat untuk menjadi mediator terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," ujar Juaini.

Pelatihan intensif ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dengan menyajikan materi spesifik yang kerap memicu konflik di desa. Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk materi sengketa lahan, hingga Kantor Imigrasi terkait advokasi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan kelanjutan nyata dari peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa pada akhir tahun lalu. Ia berkomitmen agar keberadaan Posbankum tidak sekadar menjadi laporan formalitas di atas kertas.

"Setelah SK Posbankum terbit, kami tidak mau ini hanya menjadi dokumen sosialisasi lalu selesai. Posbankum harus benar-benar menjadi pilar keadilan di desa," tegas Milawati.

Milawati menjelaskan, idealnya setiap desa memiliki minimal 15 orang paralegal. Ia menggarisbawahi bahwa posisi paralegal desa berfungsi sebagai pilar non-litigasi, bukan pengacara yang beracara di dalam ruang sidang pengadilan.

"Paralegal bertugas mengawal penyelesaian non-litigasi. Misalnya, jika ada kasus tertentu, mereka mendampingi masyarakat mengenai tahapan apa saja yang harus ditempuh sebelum masuk ke tahap gugatan resmi," urainya.

Pelatihan ketat yang didukung oleh 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB ini mewajibkan seluruh peserta mengikuti sesi sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Peserta yang absen selama satu hari dipastikan tidak akan mendapatkan sertifikat kelulusan.

Program penguatan ini diharapkan mampu membentuk masyarakat yang sadar dan mandiri hukum. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan misi Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.