Wujudkan UHC, Bupati Lombok Timur Wajibkan Pengusaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan
Selong – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berkomitmen memperluas cakupan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mendorong kepesertaan aktif dari sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat memimpin Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (23/6).
Dalam arahannya, Bupati menyoroti masih banyaknya pemberi kerja atau pengusaha di wilayahnya yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, meskipun para pekerja tersebut sudah mengantongi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Banyak perusahaan yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi BPJS Kesehatannya belum. Padahal, ketika pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka juga wajib diikutkan ke BPJS Kesehatan," tegas Haerul.
Merespons ketimpangan data tersebut, Bupati langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur untuk segera melakukan inventarisasi dan menyisir para pengusaha lokal agar memenuhi kewajiban tersebut.
Saat ini, beban jaminan kesehatan di Lombok Timur masih didominasi oleh anggaran pemerintah. Tercatat ada sekitar 700 ribu penduduk yang menjadi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, untuk menyisir warga miskin yang belum terakomodasi oleh pusat, Pemkab Lombok Timur mengalokasikan anggaran daerah (APBD) tidak kurang dari Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi komitmen kuat Pemkab Lombok Timur. Ia memaklumi adanya keterbatasan ruang fiskal yang dialami hampir seluruh daerah akibat pemangkasan dana transfer pusat, namun menilai kepedulian jajaran pemda setempat tetap tinggi.
Mengingat rencana kerja penanganan jaminan kesehatan daerah ini akan berakhir pada September 2026, Adrika berharap pemda dapat melakukan adendum masa berlaku serta memberikan dukungan anggaran pada APBD Perubahan 2026 mendatang.
BPJS Kesehatan juga mendorong potensi kepesertaan dari sektor informal lain, termasuk merekrut relawan SPPG ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) serta mengimbau seluruh instansi daerah untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan mereka.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Bupati Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong. Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja JKN melalui Skema Sharing Iuran oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur bersama pihak BPJS Kesehatan.


Post a Comment