Sempat Alot, Pemkab dan FKKD Sepakat Majukan Jadwal Pilkades Serentak Lombok Timur Jadi Januari 2027
Selong – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur akhirnya menyepakati jadwal pasti penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Titik temu ini dicapai pascarapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6).
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemda sebelumnya harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai payung hukum resmi. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pemkab Lombok Timur diinstruksikan untuk segera menyusun tahapan dengan matang.
"Rapat ini digelar untuk mencari titik temu terkait waktu pelaksanaan. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik," kata Juaini.
Semula, pihak eksekutif mengusulkan tahapan persiapan dimulai pada Agustus 2026 dengan hari pencoblosan pada 3 Februari 2027. Sekda juga memastikan bahwa pos anggaran untuk Pilkades ini sudah aman dan dijamin tidak akan memicu defisit anggaran daerah.
Di sisi lain, Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyampaikan aspirasi agar pencoblosan bisa dipercepat paling lambat Desember 2026. Menurutnya, penundaan yang terlalu lama berisiko membebani psikologis sekaligus memperbengkak biaya operasional sosialisasi para bakal calon.
"Kami awalnya berharap bisa terlaksana di tahun 2026. Namun, setelah mendengar penjelasan pemda, yang paling penting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal agar seluruh pihak bisa bersiap," ungkap Khairul.
Melalui diskusi yang panjang, forum akhirnya menyepakati jalan tengah berupa kompromi percepatan jadwal dari draf awal pemda, yakni:
Tahapan Persiapan: Dimajukan dari semula 3 Agustus 2026 menjadi 27 Juli 2026.
Hari Pemungutan Suara: Dimajukan dari semula 3 Februari 2027 menjadi 27 Januari 2027.
Keputusan memajukan jadwal ini disetujui demi menjaga kondusivitas wilayah, memangkas beban biaya operasional para calon, serta mempercepat berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang dinilai kurang efektif jika dipelihara dalam jangka panjang.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas PMD, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta pengurus inti FKKD Lombok Timur. Seluruh pihak berharap keputusan ini mampu menghasilkan kepala desa definitif yang siap mengakselerasi pembangunan desa.


Post a Comment