Soroti Masalah PMI Ilegal, Sekda Lombok Timur Minta Penyelenggara Patuhi Aturan Perekrutan

 


Selong – Efektivitas implementasi kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat bergantung pada kualitas sumber daya, komunikasi yang lancar, serta kepatuhan para penyelenggara. Dari ketiga faktor tersebut, tingkat kepatuhan birokrasi dan agensi penempatan memegang peranan paling krusial di lapangan.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat mewakili Bupati dalam pembukaan Pelatihan Tata Kelola Migrasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota di Selong, Kamis (18/6).

"Bagi kami di birokrasi, hal pertama yang harus ditekankan adalah meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan yang sudah diatur, baik dalam undang-undang, perda, maupun perbup. Kadang sekali kita melanggar mungkin belum terasa, tetapi jika sudah berkali-kali dilanggar pasti akan membawa dampak buruk," ujar Juaini.

Meskipun Pemkab Lombok Timur terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian—salah satunya dengan menghadirkan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur—Sekda mengakui masih ada tantangan besar dalam tata kelola PMI sejak hulu. Salah satu pekerjaan rumah terbesar adalah membangun kemandirian para calon pekerja.

"Tantangan kita adalah bagaimana membiasakan para calon PMI untuk mandiri mengurus dokumen mereka sejak awal. Mungkin di tahap awal kita dampingi, tetapi setelah itu mereka harus dibiasakan mandiri," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa tingkat pendidikan dan literasi masyarakat yang beragam masih menjadi hambatan tersendiri.

Hingga saat ini, PMI dinilai sebagai kelompok yang rentan terhadap risiko perekrutan non-prosedural (ilegal) serta praktik penempatan yang tidak etis. Menanggapi realitas tersebut, pemerintah daerah terus memperkuat formulasi kebijakan yang berorientasi penuh pada pelindungan tenaga kerja.

Sekda juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (P3MI) agar menerapkan sistem perekrutan yang etis dan bertanggung jawab penuh jika terjadi persoalan di negara penempatan. Upaya pelindungan ini nantinya juga mencakup penyediaan ruang mediasi, baik dari aspek hukum maupun non-hukum.

Pelatihan tata kelola migrasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari jajaran pemerintah daerah, pemerintah desa selaku pintu pertama informasi, para pelaku usaha, hingga bagi komoditas utamanya, yakni para pekerja migran itu sendiri.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.