Buka Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Bupati Lotim Tegaskan Kesadaran Bayar Pajak Kunci Kemajuan Daerah

 


SELONG – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Rupatama II Kantor Bupati pada Selasa, 14 Juli 2026.

Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat dan aparatur pemerintah.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dan jajaran aparatur dalam memenuhi kewajiban pajak demi keberlangsungan pembangunan daerah.

"Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing," ujar H. Haerul Warisin.

Terkait penerangan jalan umum, Bupati mendorong skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bersama PLN agar fasilitas penerangan yang dibangun dapat menjadi aset daerah tersertifikasi untuk kepentingan publik.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen, menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, turut disosialisasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku mulai 15 Juni hingga September 2026. Program ini meliputi penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan 100 persen untuk tunggakan pajak di bawah tahun 2020 (bagi penunggak di atas 5 tahun), serta diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke plat NTB.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.