Kawal Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Bupati Lombok Timur Konsultasi Langsung ke BKN


SELONG – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen mengawal proses transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menuju PPPK penuh waktu agar berjalan lancar dan adil. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui konsultasi langsung Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.


Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur saat ini mencapai 10.998 orang, angka terbanyak ketujuh secara nasional. Kendati berpotensi memicu dinamika, Pemkab Lombok Timur dinilai berhasil mengakomodasi para pegawai tanpa menimbulkan gejolak. Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kepala BKN.

Mengenai kuota dan kriteria pengangkatan PPPK penuh waktu, BKN saat ini tengah merumuskan ketentuannya berdasarkan kriteria celah fiskal daerah dan faktor-faktor pendukung lainnya. Pemerintah Daerah menegaskan akan mematuhi panduan resmi BKN dengan memprioritaskan prinsip keadilan dan masa pengabdian.

"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ujar Sekda Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal dan efisiensi anggaran, Pemkab Lombok Timur memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemberhentian massal bagi tenaga honorer. Pemda memilih merangkul seluruh pegawai menjadi PPPK paruh waktu, kecuali bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.