Gugus Tugas Reforma Agraria Lombok Timur Mediasi Penyelesaian Konflik Lahan Sembalun

SELONG – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, memimpin pertemuan antara Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur dengan para petani penggarap lahan bekas HGU PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE) di Aula Pendopo Bupati, Rabu (12/8/2026).


Turut didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membela kepentingan masyarakat penggarap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Bupati juga mengarahkan dukungan APBD guna mengawal proses pendataan dan verifikasi lahan agar tidak memicu konflik di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, Supriyadi, memaparkan roadmap penanganan konflik yang dimulai dari kesepakatan alur penyelesaian pada Agustus 2026, dilanjutkan pendataan IP4T pada September hingga Oktober, serta verifikasi data dan penetapan objek TORA pada November. Proses pengerjaan tata teknis hingga sertifikasi tanah diproyeksikan akan terus berlanjut sampai tahun 2027.

Sementara itu, perwakilan masyarakat memohon kepastian hukum atas lahan seluas sekitar 270 hektar yang berada di Desa Sembalun Lawang, Sembalun, Sajang, dan Timba Gading. Lahan tersebut diakui telah dikelola warga selama puluhan tahun akibat tidak adanya pengelolaan nyata dari pihak PT SKE sejak 1989. Berdasarkan hasil verifikasi awal, jumlah petani penggarap terdaftar sebanyak 806 orang dari semula 1.200 orang.

Pertemuan tersebut akhirnya menyepakati beberapa langkah penting, seperti verifikasi ulang daftar 806 penggarap secara terbuka, klarifikasi selisih luas HGU, pengumpulan dokumen pendukung, serta koordinasi intensif antara Kejaksaan, BPN, dan Tim GTRA untuk mengawal proses hukum.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.