Usai Berhubungan Intim, Janda di Lombok Timur Tewas di Tangan Kekasihnya
Lombok Timur - Entah setan apa yang merasuki Sahir Bin Liong (45) hingga tega menghabisi nyawa kekasihnya Hj. Elong (41). Ironisnya Sahir tega membunuh kekasihnya tersebut usai berhubungan intim.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi korban pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di rumah kontrakannya di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. Saat itulah pelaku dan korban yang merupakan seorang janda berhubungan intim. Setelah itu pelaku bertanya pada korban tentang perselingkuhan korban, dan menagih hutang korban sebesar Rp.20 juta.
Panas mendengar ucapan korban yang mengaku berselingkuh dengan seorang pria yang tinggal di Sumbawa, pelaku pun langsung mengambil kayu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian membekap korban yang masih bernafas dengan menggunakan jilbab hingga tewas.
Sekitar pukul 04.00 Wita, minggu dini hari, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan bermaksud membuangnya ke laut. Karena kebetulan Desa Labuhan Lombok merupakan desa yang berada di kawasan pesisir.
Namun naasnya, di tengah perjalanan jasad korban terjatuh di pinggir jalan sebuah gang. Pelaku yang panik pun meninggalkan jasad korban di lokasi.
Penemuan mayat oleh warga di pinggir jalan menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. Setelah pihak Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi terhadap jasad korban, didapatkan fakta bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
"Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku Sahir karena diketahui pelaku merupakan orang yang terakhir bersama korban," tutur Waka Polres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, S.IK, Kamis (27/2/2025).
Tersangka Sahir kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Selain itu diancam juga dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kepada wartawan, nelayan asal Desa Balo Baloang, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan ini mengaku telah enam bulan berpacaran dengan korban.
Post a Comment