Pemkab Lotim Lindungi 17.395 Petani dengan BPJamsostek
Lombok Timur - Bupati Lombok bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKs) terkait penyelenggaraan jaminan sosial bagi petani tembakau. Adapun yang tercakup dalam PKs ini sebanyak 17.395 pekerja mulai dari petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja rentan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan Rp 2,5 milyar di tahun 2025, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Meskipun nilai ini cukup besar, namun diakui belum seluruh petani di Kabupaten Lombok Timur tercakup dalam program ini.
"Kita berharap nanti, dinas terkait melakukan pendataan kepada para petani, buruh tani, terutama yang berkitan dengan DBHCHT," ungkap Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, Senin (28/4/2025).
Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek. Adapun manfaat yang didapatkan oleh ahli waris, mulai Rp 42 juta hingga Rp 177 juta.
Besarnya manfaat yang didapatkan peserta BPJamsostek ini menumbuhkan komitmen Bupati agar setiap pekerja di Lombok Tinur terdaftar sebagai peserta. Ia pun menekankan agat setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek.
"Itu jadi perhatian pemerintah sekarang. Setiap perjanjian kerja akan mengarahkan pekerjanya didaftarakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kalau tidak, tidak ada jaminan saat terjadi resiko," katanya.
Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah menjabarkan jumlah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJamsostek di Lombok Timur sebanyak 143.000 orang. Jumlah penerima manfaat sejak Januari - April 2024 1.027 orang, dengan total klaim pembayaran Rp 9 miliar.
"Kalau untuk kasus DBHCHT, yang dapat perlindungan kurang lebih Rp 2,6 miliar. Itu diluar dari provinsi angka itu. Yang Rp 9 miliar itu yang klaim di Lombok Timur," beber Yohan.
Post a Comment