Pengesahan Raperda APBD 2024, Bupati Lotim Soroti Akuntabilitas dan Transparansi
Lombok Timur - Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri Rapat Paripurna XII Masa Sidang III rapat ke-4 tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Selasa (15/7). Agenda utama rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD Lombok Timur atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap masukan dan saran yang diterima, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan serta laporan keuangan daerah ke depannya,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB yang berkaitan dengan kebijakan akuntansi, pengelolaan kas, piutang, pendapatan, pembiayaan, dan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Seluruh proses tindak lanjut tersebut telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk selanjutnya diverifikasi oleh BPK. Proses ini dilakukan sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lombok Timur.
Post a Comment