Awal 2026, Pemkab Lombok Timur Tancap Gas Bahas Raperda Adat dan Pariwisata
Agenda utama sidang tersebut adalah penyampaian pandangan eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam sambutannya, Sekda Juaini memberikan apresiasi atas langkah cepat legislatif di awal tahun. Ia menilai inisiatif tersebut mencerminkan optimalisasi fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Alhamdulillah, mengawali tahun 2026 ini, DPRD telah menggunakan haknya dengan sangat baik. Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi pengajuan kedua Raperda ini sebagai langkah strategis pembangunan daerah,” ujar Juaini.
Terkait Raperda Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesatuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan masyarakat adat di tengah arus pembangunan, memperkuat ketahanan sosial sesuai visi RPJMD 2024–2029, serta memastikan hak-hak adat tetap berjalan selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara dalam sektor pariwisata, Pemkab memandang perlu adanya penyesuaian kebijakan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Raperda Kepariwisataan yang diusulkan dirancang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pelestarian budaya dan lingkungan.
“Regulasi ini bukan sekadar mendorong peningkatan angka kunjungan, tetapi juga memastikan potensi lokal, budaya, dan alam tetap menjadi kekuatan utama pariwisata daerah,” tegasnya.
Beberapa poin strategis dalam Raperda tersebut mencakup penguatan transformasi digital untuk mendukung promosi dan layanan wisata, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta perlindungan kearifan lokal sebagai identitas daerah.
Pemkab Lombok Timur berharap kedua Raperda tersebut segera memasuki tahap pembahasan lanjutan agar substansinya semakin matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna VIII ini juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Lombok Timur sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mengawal kebijakan strategis daerah.



Post a Comment