Dari Papua hingga Sumatra, Pemuda Adat Bongkar Deretan Konflik: Saatnya UU Masyarakat Adat Disahkan

Lombok Timur – Sebanyak 500 pemuda adat dari berbagai wilayah di Indonesia mengikuti Dialog Publik bertajuk "Suara Pemuda Adat Nusantara: #SahkanUndang-Undang Masyarakat Adat" dalam rangka Jambore Nasional (Jamnas) V Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/6/2026).

Dialog diawali dengan penyampaian laporan kondisi masyarakat adat dari enam region BPAN yang menggambarkan beragam persoalan di wilayah adat masing-masing, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi, eksploitasi sumber daya alam, hingga komersialisasi budaya.

Ambu Fiona, perwakilan Region Bali-Nusra, menyoroti ruang pembelajaran adat di Sumba yang semakin terdesak oleh industri pariwisata dan kepentingan korporasi. Ia juga menyinggung konflik akibat keberadaan tambak udang di Bima.

"Kami yang merawat hutan, kami yang melindungi hutan sampai hari ini. Tolong perjuangan kami dilindungi dengan payung hukum Undang-Undang Masyarakat Adat itu sendiri," kata Fiona.

Dari Region Sumatera, Jojo Putri Ambarita menyampaikan masih maraknya intimidasi terhadap masyarakat adat di sejumlah wilayah seperti Tanah Batak, Bengkulu, Riau, dan Jambi.

Region Kalimantan melalui Seliana memaparkan berbagai persoalan, mulai dari kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Dayak Kualan, aktivitas pertambangan emas liar, hingga ancaman perdagangan karbon yang dinilai belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat.

Sementara itu, Rosmawati dari Region Jawa menyoroti paradoks pengakuan masyarakat adat yang belum diikuti perlindungan nyata. Di Banten Kidul, misalnya, aktivitas tambang tetap berlangsung meski telah ada perda pengakuan dan penetapan hutan adat.

Azfar Zulhidjah dari Region Sulawesi mencontohkan kasus Pulau Wawonii yang telah dimenangkan masyarakat adat di Mahkamah Agung, namun aktivitas pertambangan masih tetap berjalan.

Adapun Felips Savisa dari Region Papua menegaskan bahwa masyarakat adat di Papua menghadapi ancaman kehilangan hutan sekaligus identitas budaya akibat berbagai proyek pembangunan.

Laporan enam region tersebut memperkuat temuan Catatan Akhir Tahun AMAN 2025 yang mencatat sedikitnya 135 kasus perampasan wilayah adat seluas sekitar 3,8 juta hektare di 109 komunitas serta 162 warga masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

Memasuki sesi diskusi panel, lima narasumber memberikan perspektif mengenai urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat, mulai dari aspek konstitusi, perkembangan legislasi, hingga pengalaman advokasi di daerah.

Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, menjelaskan bahwa persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari kebijakan negara sejak masa Orde Baru. Menurutnya, Undang-Undang Kehutanan dan Pertambangan tahun 1967 membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas wilayah adat, sementara UU Nomor 5 Tahun 1979 menyeragamkan sistem pemerintahan desa sehingga mengikis sistem pemerintahan adat di berbagai daerah.

Erasmus menegaskan bahwa langkah masyarakat adat melakukan pemetaan partisipatif maupun pemasangan tanda batas wilayah adat bukanlah tindakan melawan hukum.

"Begitu teman-teman membuat peta partisipatif wilayah adat, begitu membuat plang-plang di wilayah adat, teman-teman itu sedang menjalankan hukum. Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat itu bertentangan dengan UUD 1945. Apa yang dirampas itu harus dikembalikan. Kita sedang melaksanakan hukum," jelas Erasmus.

Sementara itu, Veni Siregar menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usulan Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk. Namun, menurutnya, perjuangan belum selesai karena substansi undang-undang harus tetap berpihak kepada masyarakat adat.

Pengajar STH Indonesia Jentera, Siti Rakhma Mary Herwati, menjelaskan bahwa tanpa undang-undang khusus, masyarakat adat akan terus dibebani kewajiban membuktikan keberadaan dan hak-haknya berdasarkan tafsir negara.

Ketua Umum BPAN, Hero Aprila, menilai berbagai kasus kriminalisasi menunjukkan bahwa pengakuan melalui peraturan daerah belum cukup tanpa adanya perlindungan melalui undang-undang nasional.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, mengatakan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Lombok Timur lahir melalui perjuangan panjang masyarakat adat bersama AMAN. Ia juga mengungkapkan DPRD Lombok Timur telah menyurati DPR RI untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat berbagai persoalan, mulai dari substansi RUU Masyarakat Adat, nasib izin pertambangan yang telah terbit, hingga ancaman Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Erasmus Cahyadi menegaskan bahwa AMAN tidak akan mendukung pengesahan undang-undang apabila substansinya justru merugikan masyarakat adat.

"Apabila Undang-Undang Masyarakat Adat yang disahkan tidak menjamin perlindungan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat secara memadai, maka AMAN akan menolaknya. Sebaliknya, jika substansinya berpihak pada kepentingan Masyarakat Adat, AMAN akan mengonsolidasikan langkah implementasi melalui dialog dan kerja sama dengan pemerintah. Dengan hadirnya undang-undang yang kuat, tanggung jawab yang selama ini diperjuangkan oleh Masyarakat Adat akan beralih menjadi kewajiban negara.

Konsekuensinya, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan apabila kewajiban itu diabaikan, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menuntut pelaksanaannya," tegas Erasmus.

Dialog Publik dalam Jamnas V BPAN menjadi ruang konsolidasi pemuda adat dari berbagai wilayah di Indonesia untuk menyampaikan kondisi nyata di lapangan sekaligus memperkuat dorongan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Dari Desa Perigi, Lombok Timur, BPAN menegaskan bahwa pengesahan UU Masyarakat Adat tidak lagi dapat ditunda sebagai bentuk pemenuhan mandat konstitusi dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Jika diinginkan, saya juga bisa mengeditnya menjadi gaya berita media nasional (lebih padat sekitar 900–1.200 kata) atau gaya rilis pers AMAN/BPAN yang lebih advokatif.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.