Wali Murid Diminta Melapor Apabila Pembelian Seragam Diwajibkan di Sekolah

 


LOMBOK TIMUR – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur sama-sama menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah maupun kepada penyedia tertentu. Pembelian seragam juga tidak boleh dijadikan syarat daftar ulang atau penerimaan peserta didik baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan orang tua memiliki kebebasan membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan, selama warna, model, dan atributnya mengikuti ketentuan sekolah.

"Seragam tidak diwajibkan dibeli di sekolah. Orang tua bebas membeli di luar sesuai kemampuan masing-masing. Yang penting sesuai dengan ketentuan sekolah," ujar Dwi.

Menurutnya, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, komite sekolah, hingga dewan pendidikan dilarang memperjualbelikan seragam atau bahan seragam kepada siswa. Sekolah juga tidak boleh mengarahkan siswa membeli seragam di toko atau konveksi tertentu, apalagi disertai ancaman tidak dilayani administrasi atau tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah.

Ia menambahkan, apabila koperasi sekolah menyediakan seragam, pengadaannya harus sesuai aturan, tidak boleh ada unsur paksaan maupun keuntungan pribadi bagi pihak sekolah. Masyarakat juga diminta melapor ke Ombudsman apabila menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Muhammad Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa baru, kecuali baju olahraga dan baju khas sekolah.

"Kami melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang bagi siswa baru. Pengadaan seragam menjadi urusan mandiri siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah," kata Wathoni.

Selain melarang penjualan seragam, Dikbud juga meminta sekolah tidak menambah jenis seragam di luar ketentuan. Wathoni menyebut pihaknya masih menerima banyak laporan mengenai sekolah yang mewajibkan penggunaan seragam tambahan sehingga membebani orang tua.

Menurutnya, apabila sekolah ingin menerapkan batik atau seragam khas sekolah, kebijakan tersebut harus dibahas bersama wali murid dan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dikbud agar tidak menambah beban biaya bagi keluarga siswa.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.